Banyumas – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Banyumas melalui Bidang Organisasi dan Hukum (Orhum) sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta Pengelolaan Kwartir Ranting (Kwarran) Bidang Orhum. Acara ini berlangsung khidmat di Smart Room, Kompleks Sekretariat Daerah Kab. Banyumas, pada Sabtu, 8 November 2025, dimulai tepat pukul 08.00 WIB.
Kegiatan penting ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Kwartir Ranting se-Kwarcab Banyumas, termasuk dari Kwarran Purwokerto Utara yang diwakili oleh Rohmah Nurhidayah, S.Pd.I. (Sekretaris Bidang Orhum) dan Abbas Jabbir Dzamanhuri, S.Pd (Andalan Ranting Urusan Perencanaan).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Pramuka, diikuti dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Kak Sinung, mewakili Ketua Kwarcab Banyumas.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mencapai penyamaan persepsi tentang tupoksi di masing-masing bidang di Kwartir Ranting, khususnya dalam hal administrasi. Hal ini krusial agar seluruh Kwarran di Kwarcab Banyumas memiliki keseragaman dalam pengadministrasian.
Dalam sambutannya, Kak Sinung juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua Kwarran yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan penilaian Kwarcab beberapa waktu lalu. “Hasil dari penilaian tersebut akan diumumkan secara resmi pada saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) mendatang,” ujar Kak Sinung.
Sesi materi dimulai dengan pemaparan pertama dari Kak Doni Damara Triswidiyan, S.Pt, yang fokus pada Sistem Administrasi Kwartir (Sismintir). Kak Doni menjelaskan bahwa sistem ini berpedoman pada Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 145 tahun 2021.
“Administrasi kwartir adalah semua perencanaan dan tata cara tulis menulis dalam lingkungan kwartir Gerakan Pramuka yang dilakukan secara teratur dan terarah untuk mencapai satu tujuan dan tugas pokok,” jelas Kak Doni. Tujuannya adalah untuk mengatur, mensistemkan, menertibkan, dan menyeragamkan penyelenggaraan administrasi Kwartir.
Para peserta sosialisasi bahkan ditugaskan untuk praktek langsung dalam pembuatan administrasi Kwartir untuk memastikan pemahaman yang mendalam.
Materi kedua disampaikan oleh Kak Efi Miftah Faridli, membahas detail Tugas Pokok dan Fungsi Kwarran. Kak Miftah menekankan berbagai produk hukum di bidang hukum, yang meliputi:
- Surat Keputusan Mabigus
- Surat Keputusan Penyelenggara
- Petunjuk Teknis
- Surat Keputusan hasil kegiatan/pengumuman hasil kejuaraan
- Keputusan Bersama
Selain itu, dipertegas pula mengenai Hubungan Kerja Kwarran, yang mencakup hubungan koordinatif dengan Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), hubungan fungsional antara andalan dan staf kwarran, kerja sama dengan instansi pemerintah/organisasi/masyarakat, dan komunikasi yang sehat dalam semangat persaudaraan Pramuka.
Acara sosialisasi yang berjalan lancar dan interaktif ini kemudian ditutup kembali oleh Kak Sinung. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, pengelolaan administrasi dan pelaksanaan Tupoksi di setiap Kwarran se-Kwarcab Banyumas dapat semakin tertib, seragam, dan profesional.
Pramuka Purwokerto Utara Bersama Kita Bisa!